Perjalanan sejarah mengarahkan kepada kita untuk mengetahui bahwa
ekonomi Islam telah mengalami kehilangan pengakuan selama masa
kemunduran hingga masa modernis. Hingga tiba saatnya terjadi upaya
pengakuan kembali, setelah adanya pernyataan para kaum cendekiawan bahwa
konsep rumusan ekonomi Islam yang telah digagas para ulama’ masa
keemasan ketika Islam mengalami zaman kemunduran telah dilakukan tindak
plagiatisme terhadap banyak segi keilmuannya. Menurut Chapra , meskipun
sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak
mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat
memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang
layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan
perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada
umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi
Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini.
Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat
Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum
muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak
memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi
kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah
asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak
produktif. Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka,
Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia
memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan
langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The
Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M).
ISLAM
> ABAD VII M ABAD VII-ABAD XV M ABAD XV-1924M 1924-sekarang
Rasul 571 M
Rasul diutus 610 M
Rasul Hijroh 622 M
Rasul Wafat 632 M
Islam mengatur segala aspek kehidupan Masa Keemasan Islam (700-1400M)
Contoh para tokoh:
1. Al Khawarizm; ahli matemtika& astronomi
2. Al Farghoni; astronomi
3. Jabbir Ibn Hayan;kimia
4. Al Battani; Matematika Kemunduran Runtuhnya Khilafah Islamiyah
BARAT
ABAD V-XV M ABAD XV-XVI M ABAD XVI –sekarang
Abad pertengahan/ kegelapan
Gereja dan raja mengatur segala aspek kehidupan Modernisasi Sekularisme (pemisahan agama dan kehidupan dunia)
Tabel 1
Perjalan Sejarah Islam-Barat Dari Abad Ke Abad
Fase Pemikiran Ekonomi Islam
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat
tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang
berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang diletakkan para
ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan
sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan
adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan
fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan
bangunan intelektual mereka.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal fikiran dengan
tetap berpegang teguh pada Alquran dan hadis Nabi, konsep dan teori
ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan
Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu.
Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa
Rasulullah saw dan al-Khulafa al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang
dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan
teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka
tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan
kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan
pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi menguraikan sejarah pemikiran
ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam,
fase kemajuan dan fase stagnasi:
Tabel 2.
Pengelompokan Fase Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam
Fase pertama merupakan fase abad pertama hingga kelima Hijriyah (abad
ke-11 Masehi). Pemikiran ekonomi dirintis oleh para fuqaha, sufi dan
filosof. Pemikiran fuqaha terfokus pada apa manfaat (maslahah) sesuatu
yang dianjurkan dan apa kerugian (mafsadah) bila melaksanakan sesuatu
yang dilarang agama, bersifat normatif berwawasan positif dan cenderung
mikroekonomi. Kontribusi para sufi terletak pada keajegannya dalam
mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam
memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt dan secara tetap
menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu tinggi, bersifat
normatif berwawasan positif dan cenderung mikroekonomi. Fokus
pembahasan filosof tertuju pada konsep kebahagiaan (sa’adah) dalam arti
luas, pendekatannya global dan rasional serta metodologinya syarat
dengan analisis ekonomi positif dan cenderung makroekonomi. Beberapa
tokoh fase pertama diantaranya :
NO. NAMA TOKOH FOKUS PEMIKIRAN
1. Zaid bin Ali
(w. 80 H/738 M) Keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih tinggi daripada jual beli secara tunai.
2. Abu Hanifah
(w. 150 H/767 M) - Jual beli salam
- Pembelaan hak-hak ekonomi kaum lemah
3. Abu Yusuf
(w. 182 H/ 798 M) - Keuangan publik
- Pembentukan dan pengendalian harga
4. Asy-Syaibani
(w. 189 H/804 M) - Konsep kerja
- Perilaku konsumen dan produsen
- Spesialisai dan distribusi pekerjaan.
5. Ibn Miskawaih
(w. 421 H/1030 M) Konsep Uang
Fase kedua dimulai pada abad ke-11 sampai dengan ke-15 Masehi. Fase
kedua dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan
intelektual yang sangat kaya.
Realitas politik ditandai oleh dua hal, yakni:
a. Disintegrasi pusat kekuasaan Dinasti Abbasiyah dan terbaginya
kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan
pada kekuatan daripada kehendak rakyat
b. Merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi dengan
dekadensi moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya
ketimpangan yang semakin lebar antara si kaya dengan si miskin
Pada fase ini wilayah kekuasaan Islam yang terbentang dari Barat sampai
Timur melahirkan berbagai pusat kegiatan intelektual. Beberapa tokoh
fase pertama diantaranya:
NO. NAMA TOKOH FOKUS PEMIKIRAN
1. Al-Ghazali
(w. 505 H/1111 M) - Perilaku konsumen
- Evolusi pasar
- Konsep Uang
- Pajak
2. Ibnu Taimiyah
(w. 728 H/1328 M) - Konsep Harga
- Hisbah
- Keuangan negara
- Konsep Uang
3. Ibnu Khaldun
(w. 808 H/1406 M) - Keuangan publik
- Konsep harga
- Konsep uang
- Teori produksi
4. Al-Maqrizi
(w. 845 H/1441 M) - Konsep Uang
- Teori inflasi
Fase ketiga dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 Masehi.. Fase kedua
dikenal sebagai fase tertutupnya pintu ijtihad (independent judgment).
Para fukaha hanya menuliskan kembali catatan-catatan para pendahulunya
dan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi
masing-masing mazhab. Gerakan pembaharu baru timbul pada dua abad
terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Alquran dan al-Hadis sebagai
pedoman hidup. Tokoh-tokoh fase ketiga ini diantaranya:
1. shah waliallah (w.1176H/1762M)
2. Jamaluddin al Afhgani (w.1315H/1897M)
3. Muhammad Abduh (w.1320H/1905M)
4. Muhammad Iqbal (w.1357 H/1938M)
Kemunculan Pemikiran dan Mazhab Ekonomi Islam Modern
Pada era modernis, ekonomi Islam mulai dirajut kembali untuk dimunculkan
sebagai sebuah konsep ilmu teoritis maupun aplikatif. Pembagian mazhab
alur pemikiran Ekonomi Islam muncul dalam tiga mazhab. Mazhab Baqir As
Sadr, Mainstream, dan alternatif Kritis. Hal yang melatarbelakangi
pembagian ketiga mazhab ini adalah adanya perbedaan pendapat akan adanya
konsep apa dan bagaimana ekonomi Islam. Akan tetapi, belum secara pasti
dapat dibuktikan bahwa aplikasi konsep dan teori ekonomi Islam di
masyarakat saat ini adalah sudah cukup dinaungi oleh ketiga mazhab
tersebut diatas.
Dalam bahasan ekonomi Islam modern, Sudarsono (2008) membagi fase
perkembangan ekonomi Islam modernis dalam dua bagian . Fase pertama
(sebelum 1970-an) kebanyakan sarjana ekonomi Islam lebih condong pada
pewacanaan pendekatan normatif dan teknis kelembagaan. Sedangkan, fase
kedua (1980) sarjana muslim lebih memfokuskan diri pada usaha merumuskan
aspek filosofis dan metodologi ekonomi Islam.
Upaya pemunculan kembali ekonomi Islam ditengah masyarakat dunia dengan
tawaran konseptual keilmuan dan sistem ekonomi yang seolah nampak baru
mulai diupayakan secara masif semenjak abad modernis, khususnya seperti
halnya yang telah terjadi di Indonesia, ekonomi Islam telah terasa masif
semenjak munculnya kegiatan perbankan syariah di Indonesia yang
dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia.
Dalam perkembangannya ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah
perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk
menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi Islam itu, mulai
muncullah perbedaqaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom
muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga
mazhab, yakni:
• Mazhab Baqir as-Sadr, Baqr As Shadr
• Mazhab mainstream; Umar Chapra, As Siddiqi, etc.
• Mazhab Alternatif-kritis
Masing-masing dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri menonjol
yang bisa saling berkonfrontasi, sepertihalnya mainstream yang terlihat
paling moderat karena sikapnya terhadap teori ekonomi konvensional yang
tidak semata-mata dihapus, melainkan dipilah berdasarkan prinsip
metodologi teori ekonomi Islam jika didapatkan sesuatu yang tidak salah
dan dibolehkan atau dibenarkan maka hal itu dilaksanakan, dan apabila
ada yang salah maka hal itu dihilangkan. Begitu juga sikapnya terhadap
permasalahan pangkal dari sebuah teori ekonomi berupa scrachity
(kelangkaan) yang titik tolaknya pada dasarnya sama, melainkan lebih
pada pola distribusinya. Hal ini berbeda sama sekali dengan As Shadr,
yang sampai tegasnya mazhab ini berpendapat bahwa jika, ingin dinamakan
dengan ekonomi Islam, seharusnya tidak perlu pakai istilah ekonomi
melainkan dengan istilah yang berubah total yakni iqtishoduna.
Permasalahan ini, dikarenakan mazhab as Sadhr tidak menyetujui jika,
permasalahan ekonomi adalah sama dengan konvensional yakni pada
kelangkaan sumber daya. Sebab menurut mazhab ini, pada dasarnya Allah
telah menurunkan secara jelas ayat yang menegaskan bahwa sumber daya
yang ada itu pada dasarnya sudah cukup, tinggal bagaimana manusia
mengolahnya dan mendistribusikannya. Sedangkan mazhab kritis, lebih pada
analisa mendalam mengenai hasil temuan-temuan sistem ekonomi yang ada
termasuk ekonomi Islam untuk dikritisi kembali dan secara terus menerus.
Diantara ketiga mazhab ini, jika dikaji berdasarkan teori dialektika dan
sebuah kesatuan metodolgi bukanlah tiga teori yang sebenarnya layak
untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan terjadi konflik
dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga mazhab
ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu
untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori
yang diusung oleh masing-masing mazhab.
Sepertihalnya kekurangan pada mazhab mainstream yang cenderung mudah
disalah persepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat untuk
kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan dikoreksi secara
terus menerus oleh alternatif kritis.
Teori pada dasarnya akan mengalami evolusi melalui pelestarian, inovasi,
dan kepunahan, maka terdapat suatu proses evolusi dalam sejarah
manusia. Proses ini ditandai dengan dua kecenderungan, yakni adanya
keanekaragaman dan kemajuan. keanekaragaman mengacu kepada kenyataan
bahwa jumlah dan aneka ragam masyarakat sangat meningkat, dan pola-pola
adaptasi manusia semakin lama semakin berbeda-beda. Sementara kemajuan
tidak mengacu kepada peningkatan kebahagiaan atau moralitas tetapi
kepada perkembangan teknologi dan kepada perubahan organisasi dan
ideologi yang terjadi bersamaan dengan perkembangan teknologi.
Geliat Kemunculan Proptotipe Ekonomi Islam Modern, sebagai penutup
Keuangan Islam bukanlah temuan dari gerakan politik ekstrim Islam abad
ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam al Quran dan sunnah
Nabi Muhammad. Keyakinan-keyakinan pokok hukum Islam yang bersumber
wahyu berkenaan dengan urusan perdagangan ini merupakan bagian dari
agama yang sama nilainya dengan pernikahan. Hukum Islam telah mengambil
serangkaian ketentuan yang saling terkait dari kitab suci yang melarang
pengambilan bunga dan praktek spekulasi yang tidak wajar. Pada abad
pertengahan, kedua praktek tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa
sekaligus melanggar hukum, dan benar-benar dihindari. Praktek keuangan
dalam bentuk Islam yang berumur ratusan tahun tersebut sebagia besar
mengalami kemunduran selama kurun waktu kekaisaran kolonial Eropa,
keitka hampir seluruh dunia Islam berada di bawah kekuasaan Barat. Di
bawah pengaruh negara-negara Eropa, sebagain besar negara mengadopsi
sistem perbankan dan model perusahaan yang terilhami Barat serta
meninggalkan praktek-praktek perdagangan Islam. Dengan demikian, periode
modern keuangan Islam dimulai ketika negara-negara Islam mendapatkan
kemerdekaan setelah Perang Dunia Kedua.
Lembaga Keuangan Islam paling awal tercatat adalah Mit Ghamr Project.
Lembaga ini didirikan di Mesir pada 1963 dan segerak diikuti oleh
Nasser Social Bank pada 1971. Tonggak sejarah berikutnya adalah
pendirian, berdasarkan Organisasi Konferensi Islam (OKI), The
Multinational IDB PADA 1973. Selama 70-an banyak lembaga keuangan Islam
didirikan di sejumlah negara-sebagian merupakan lembaga pemerintahan,
sebagain merupakan lembaga yang berbagi kepemilikan antara pemerintah
dengan swasta, dan sebagain lagi adalah lembaga swasta.
Gelombang jatidiri Islam yang lebih kuat telah memberikan dorongan
positif yang lain bagi penerapn prinsip-prinsip Islam dalam bisnis dan
keuangan. Karena jenuh dengan politik dan kebudayaan Barat, dan diilhami
oleh kesalehan relijius, sejumlah Muslim taat yang terus bertambah
jumlahnya berusaha untuk menyesuaikan kehidupa mereka di dunia modern
dengan ajaran agamanya. Berakhirnya kolonialisme dan munculnya trend
keberagamaan telah merangsang kebangkitan kembali keuangan Islam.
Ekonomi Manajemen UMK
Minggu, 16 Oktober 2011
Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam
H. Muhammad Jamhuri, Lc.
PendahuluanMembicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.
Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.
Perkembangan Studi Islam
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:
Pase pertama, masa pertumbuhan
Pase kedua, masa keemasan
Pase ketiga, masa kemunduran dan
Pase keempat, masa kesadaran
Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.
Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)
Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.
Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Karya-karya tersebut antara lain:
Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)
Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.
Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)
Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)
Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.
Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.
Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.
Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.
Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam
Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.
Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.
Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo. Dalam hal ini sedikitnya telah delapan kali mengadakan muktamar yang membahas tentang ekonomi Islam.
Pertemuan studi sosiologi negara-negara Arab.
Seminar Dewan Pembinaan Ilmu Pengetahuan, satra dan sosial (seksi ekonomi dan keuangan).
Muktamar Ekonomi Islam Internasional, antara lain: Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Pebruari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977.
Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.
Islam & Ekonomi
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta
ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat
tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis
ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran,
meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
Adakah Ekonomi Islam?
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
Dasar-dasar Ekonomi Islam:
Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:
1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2) Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4) Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5) Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6) Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalisme
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6)
Krisis Ekonomi: Agenda Penyelesaian Ekonom Muslim
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain:
- Menurunnya kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
- Keadilan yang tidak merata (kolusi).
- Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
- Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
Adakah Ekonomi Islam?
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
Dasar-dasar Ekonomi Islam:
Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:
1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2) Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4) Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5) Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6) Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalisme
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
- Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
- Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
- Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6)
Krisis Ekonomi: Agenda Penyelesaian Ekonom Muslim
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain:
- Menurunnya kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
- Keadilan yang tidak merata (kolusi).
- Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
- Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: Pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
Laporan Arus Kas
- PENGERTIAN LAPORAN ARUS KAS
Kegiatan
operasional untuk perusahaan dagang terdiri dari membeli barang
dagangan, menjual barang dagangan tersebut serta kegiatan lain yang
terkait dengan pembelian dan penjualan barang. Untuk perusahaan jasa,
kegiatan operasional antara lain adalah menjual jasa kepada
pelanggannya. Misalkan menjual jasa aeronautika dan non aaeronautika.
Kegiatan ini akan mengakibatkan terjadinya uang masuk untuk pendapatan
dan aliran uang keluar untuk biaya. Baik pendapatan dan biaya yang
terjadi telah dilaporkan dalam laporan laba rugi, namun besarnya
pendapatan tersebut belum tentu sama dengan uang yang diterima karena
perusahaan umumnya menggunakan dasar akrual untuk mengakui pendapatan.
Demikian halnya dengan biaya, biaya yang dilaporkan laba rugi belum
tentu sama dengan arus keluar untuk biaya tersebut.
Kegiatan
investasi merupakan kegiatan membeli atau menjual kembali investasi
pada surat berharga jangka panjang dan aktiva tetap. Jika perusahaan
membeli investasi/aktiva tetap akan mengakibatkan arus keluar dan jika
menjual investas/aktiva tetap akan mengakibatkan adanya arus kas masuk
ke perusahaan.
Kegiatan
keuangan atau ada yang menyebutnya kegiatan pendanaan, adalah kegiatan
menarik uang dari kreditor jangka panjang dan dari pemilik serta
pengembalian uang kepada mereka.
- BENTUK/METODE PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
Metode Langsung
PT ABC
| ||||||
LAPORAN ARUS KAS
| ||||||
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2007
| ||||||
(dalam Rupiah)
| ||||||
Arus kas yang berasal dari kegiatan operasi : | ||||||
Kas yang diterima dari pelanggan |
951.000
| |||||
Dikurangi : | ||||||
Kas untuk membeli persediaan |
555.200
| |||||
Kas untuk membayar biaya operasi |
259.800
| |||||
Kas untuk membayar biaya bunga |
14.000
| |||||
Kas untuk membayar pajak |
29.000
| |||||
858.000
| ||||||
Aliran kas bersih dari kegiatan operasi |
93.000
| |||||
Aliran kas yang berasal dari kegiatan investasi : | ||||||
Kas masuk yang berasal dari penjualan investasi |
75.000
| |||||
Kas keluar untuk membeli peralatan |
(157.000)
| |||||
(82.000)
| ||||||
Aliran kas bersih untuk kegiatan investasi | ||||||
Aliran kas dari kegiatan keuangan : | ||||||
Kas yang diterima dari penjualan saham |
160.000
| |||||
Dikurangi : | ||||||
Kas untuk membayar dividen |
23.000
| |||||
Kas untuk membayar hutang obligasi |
125.000
| |||||
148.000
| ||||||
Aliran kas masuk neto dari kegiatan keuangan |
12.000
| |||||
Kenaikan kas |
23.000
| |||||
Saldo kas pada awal tahun |
26.000
| |||||
Saldo kas pada akhir tahun |
49.000
| |||||
Dari
laporan terlihat bahwa arus kas yang berasal dari kegiatan operasional
dirinci menjadi penerimaan dari berbagai sumber yang merupakan kegiatan
operasional dan pengeluaran kas untuk berbagai kegiatan operasional.
Arus kas dari kegiatan investasi dan keuangan juga dirinci menurut
jenis-jenis kegiatan yang mengakibatkan timbulnya penerimaan dan
pengeluara kas.
Sementara
jika kita lihat contoh di bawah ini arus kas dari kegiatan operasional
tidak dirinci menurut sumber dan jenis penggunaannya, melainkan net
income dikoreksi sehingga net income tersebut berubah menjadi net cashflows dari operasi.
SOAL LATIHAN
Kegiatan operasi adalah transaksi yang berpengaruh pada net income, sementara itu kegiatan investasi adalah transaksi yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya investasi pada harta tidak lancar serta kegiatan pendanaan/keuangan adalah transaksi yang mempengaruhi besarnya hutang jangka panjang dan kepentingan pemilik perusahaan. Anda diminta untuk :
- Menentukan apakah masing-masing transaksi di bawah ini merupakan kegiatan operasi, investasi dan pendanaan.
- Menentukan apakah telah terjadi penambahan atau pengurangan atau tidak memepengaruhi kas perusahaan.
No.
|
Transaksi
|
Jenis Kegiatan
|
Pengaruhnya
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Membayar biaya sewa ruangan Membayar dividen kepada pemilik Membayar gaji karyawan Membeli barang dagangan dan membayar harga barang Menjual barang dan menerima hasilnya Membeli aktiva tetap dan membayarnya Membeli aktiva tetap dan membayarnya dengan mengeluarkan saham Menjual saham perusahaan di atas harga nominal | Kegiatan Operasi | Pengurangan |
No.
|
Transaksi
|
Jenis Kegiatan
|
Pengaruhnya
|
9. 10. 11. 12. | Membayar bunga pinjaman obligasi Meminjam uang dari bank Membayar hutang obligasi Membayar hutang dagang |
Metode Tidak Langsung
PT ABC
| ||||||
LAPORAN ARUS KAS
| ||||||
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2007
| ||||||
(dalam Rupiah)
| ||||||
Arus kas yang berasal dari kegiatan operasi : | ||||||
Laba bersih menurut laporan laba rugi |
90.500
| |||||
Ditambah : | ||||||
Biaya depresiasi |
18.000
| |||||
Penurunan persediaan kantor |
8.000
| |||||
Kenaikan hutang jangka pendek |
16.800
| |||||
Kenaikan hutang biaya |
1.200
| |||||
44.000
| ||||||
Dikurangi : | ||||||
Kenaikan biaya dibayar dimuka |
1.000
| |||||
Kenaikan piutang usaha |
9.000
| |||||
Penurunan hutang pajak |
1.500
| |||||
Laba penjualan aktiva tetap |
30.000
| |||||
41.500
| ||||||
Aliran kas bersih dari kegiatan operasi |
93.000
| |||||
Aliran kas yang berasal dari kegiatan investasi : | ||||||
Kas masuk yang berasal dari penjualan investasi |
75.000
| |||||
Kas keluar untuk membeli peralatan |
(157.000)
| |||||
(82.000)
| ||||||
Aliran kas keluar bersih untuk kegiatan investasi | ||||||
Aliran kas dari kegiatan keuangan : | ||||||
Kas yang diterima dari penjualan saham |
160.000
| |||||
Dikurangi : | ||||||
Kas untuk membayar dividen |
23.000
| |||||
Kas untuk membayar hutang obligasi |
125.000
| |||||
148.000
| ||||||
Aliran kas masuk neto dari kegiatan keuangan |
12.000
| |||||
Kenaikan kas |
23.000
| |||||
Saldo kas pada awal tahun |
26.000
| |||||
Saldo kas pada akhir tahun |
49.000
| |||||
Jika
kita amati contoh di atas, terlihat bahwa perbedaan antara metode
langsung dengan metode tidak langsung terletak pada penyajian arus kas
berasal dari kegiatan operasi, sementara itu baik aliran kas dari
kegiatan investasi dan keuangan adalah sama penyajiannya.
- DATA UNTUK MENYUSUN LAPORAN ARUS KAS
No.
|
Menyusun Arus Kas Dari
|
Informasi yang Relevan
|
1.
| Kegiatan Operasional |
|
2.
| Kegiatan Investasi |
|
3.
| Kegiatan Keuangan |
|
- MEMBACA LAPORAN ARUS KAS
Sebelum
melihat bagaimana perusahaan dikelola kasnya, perlu disadari bahwa
untuk membaca laporan keuangan secara tepat perlu dipahami cara
penyajian informasi arus kas. Pada metode langsung, arus kas dari
operasi dirinci sumber –sumbernya dan demikian juga dengan pengeluaran
kas sehingga laporan itu akan mudah dipahami dengan tepat. Pada metode
tidak langsung, laporan arus kas dari operasional diawali dengan net
income, kemudian net income tersebut dikoreksi dengan hal-hal/item-item
tertentu yang diperlakukan berbeda antara dalam penyusunan laporan laba
rugi (yang menghasilkan net income) dengan laporan arus kas. Dalam
menyusun laporan laba rugi perusahaan menggunakan akrual basis, sehingga
mungkin pada tahun tertentu ada biaya yang telah diperlakukan sebagai
biaya (expense), tapi pada tahun itu tidak terdapat pengeluaran kas.
Hal-hal inilah yang dikoreksikan pada net income akan berubah menjadi
net cashflows dari operasional. Dengan demikian jika biaya amortisasi
dan depresiasi ditambahkan, janganlah diartikan bahwa depresiasi dan
amortisasi secara fisik akan mengakibatkan adanya aliran kas masuk
sebesar itu.
Ada beberapa kemungkinan pola aliran kas yang terjadi dalam perusahaan, yaitu:
- Semua kegiatan (operasional, investasim dan keuangan) menghasilkan aliran kas yang positif yang berarti penerimaan kas dari masing-masing kegiatan tersebut lebih besar dari pengeluaran kas. Pada keadaan pertama semua kegiatan menghasilkan penerimaan kas yang lebih besar daripada pengeluaran kas. Tentu dalam jangka panjang akan terjadi saldo kas yang besar.
- Semua kegiatan (operasional, investasi dan keuangan) menghasilkan aliran kas yang negatif yang berarti penerimaan kas dari masing-masing kegiatan tersebut lebih kecil dari pengeluaran kas. Ini kebalikan pola 1 di atas, sehingga dalam jangka panjang cadangan kas yang ada akan habis.
- Kegiatan operasional positif sedangkan kegiatan investasi dan keuangan negatif. Pada pola ketiga, perusahaan menggunakan kas dari operasional untuk membayar hutang/pengembalian modal/membayar deviden dan untuk investasi. Pola ini dapat dikatakan ideal dan banyak pengamat mengatakan ini adalah keadaan penen kas.
- Kegiatan operasional dan kegiatan investasi positif tetapi kegiatan keuangan negatif. Sedangkan pada pola hasil penjualan investasi dan opersional digunakan untuk membayar hutang mengembalikan modal.
- Kegiatan operasional negatif sedangkan kegiatan investasi dan keuangan positif. Ini berarti perusahaan menggunakan sebagian investasi dan penarikan pinjaman modal untuk membiayai operasional. Kegiatan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
- Kegiatan investasi negatif sementara kegiatan operasional dan keuangan positif. Perusahaan menggunakan cash dari operasional dan pinjaman/penarikan modal untuk melakukan investasi.
- Kegiatan opersional dan investasi negatif sedangkan kegiatan keuangan positif. Perusahaan melakukan kegiatan operasional dan investasi yang sebagian dibiayai dengan dana pinjaman atau penarikan modal. Sebagian dana juga digunakan untuk operasional. Kondisi ini mungkin terjadi pada perusahaan yang sedang tumbuh.
- Kegiatan investasi positif tetapi kegiatan operasional dan keuangan negatif. Perusahaan mungkin menjual investasi/aktiva tetap untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pembayaran hutang/pembayaran ke pemilik.
Langganan:
Postingan (Atom)